KAMPAR – Tim Gabung Satpol, BKO TNI, Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali melaksanakan operasi penegakan Perda pada Kamis malam (10/4/2025).
Tepat pukul 23.00 WIB, tim bergerak menuju salah satu tempat karaoke di Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kasatpol PP Kampar Arizon menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas mendapati tempat karaoke masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
’’Pemilik tempat karaoke tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dan langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” tegas Arizon.
Sedikitnya, ungkap Arizon terdapa enam wanita pelayan, pemilik karaoke, serta barang bukti berupa miras jenis tuak yang diamankan.
Kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Arizon menambahkan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kampar, Arizon melalui Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki.***


