BENGKALIS – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial T.F. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2026), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut AKP Yohn Mabel, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau praktik korupsi. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


