KAMPAR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar Habiburrahman menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).
Penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama satu pekan. Penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pimpinan DPRD dengan terlebih dahulu mengonsultasikan Ranperda tersebut ke Biro Hukum Setdaprov Riau serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Habiburrahman menjelaskan, bahwa Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen serta hasil pembahasan dan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya. Selanjutnya, Ranperda tersebut dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Dalam laporannya pada Rapat Paripurna, Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar.
“Ranperda ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mengatur kewajiban badan usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah, serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan TJSLBU di Kabupaten Kampar,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Habib menegaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha telah dibahas secara mendalam dan memadai, serta telah memenuhi ketentuan formil dan materil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, Ranperda ini dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapemperda DPRD Kampar secara resmi menyampaikan laporan tersebut kepada Rapat Paripurna sebagai pengganti laporan Panitia Khusus DPRD pada periode sebelumnya.
“Selanjutnya, DPRD Kampar memohon persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah guna pengesahan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah.
“Apa yang disampaikan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum daerah. Pengawasan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ahmad Taridi.
Melalui forum tersebut, Ahmad Taridi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan yang telah berkontribusi dalam proses perumusan dan pengawasan produk hukum daerah,” tegasnya. ***


