TAMBANG – Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan pembinaan penataan perizinan pada PT Tunggal Yunus Estate yang mulai beroperasi sejak Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tambang, Kabupateb Kampar, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari Surat Perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Tim dari Pemkab Kampar dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP H Sawir Datuok Tandiko didampingi Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kampar Faisal, Kepala Bidang PSDLP Diskominfo Kampar Salmi Hadi, perwakilan dari PUPR, dan perwakilan Disperinaker. Tim ini disambut langsung oleh Kepala Humas PT Tunggal Yunus Estate Sofyan.
Kabid Gakda Sawir menyampaikan, tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk menertibkan administrasi perusahaan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, dan aspek perizinan lainnya yang diatur oleh peratutaran daerah Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Setelah kami periksa, data administrasi terkait perizinan sudah cukup lengkap dan perusahaan sangat koperatif,” ujar Sawir.
Sawir berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan PT Tunggal Yunus Estate dapat terus terjaga, guna mendukung kelancaran operasional perusahaan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.(adv)