Siak Hulu – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku melakukan aksinya di depan Musala Mukhsin di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku adalah NP (34) warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Ia melakukan pencurian dan pemberatan pada Honda Scoopy BM 4470 AAB milik Bustami (40) warga Jalan Kelapa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BM 4470 AAB, set kunci T dan FC STNK.
Awal mula kejadian ini ketika korban sedang salat Subuh di Musala Mukhsin, kemudian korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di parkiran, tidak lama setelah itu selesai salat, ketika korban akan pulang ke rumahnya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dicuri maling.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, usai terima laporan dari korban Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Baru mengetahui hal tersebut Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan pelaku. ” Pelaku dan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Di tambah Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor tersebut dengan kunci T. Pelaku sudah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUH Pidana.(01)