4 September 2026
Riau - Indonesia
BERITA Pelalawan

Bupati Zukri Minta Data HGU PT THIP dan Lahan Masyarakat Disinkronkan

PELALAWAN — Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM meminta seluruh pihak terkait segera melakukan sinkronisasi data Hak Guna Usaha (HGU) PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) untuk memastikan status lahan yang dikelola perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting dalam penyelesaian konflik agraria antara PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Permintaan itu disampaikan Bupati Zukri saat memimpin rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam rapat, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar HGU perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data antara luasan lahan yang dikelola perusahaan dengan luasan lahan yang tercatat dalam dokumen HGU.

“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” ujar Zukri.

Untuk memastikan status dan luasan lahan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau. Selanjutnya, data tersebut harus diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan dengan mengacu pada data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Zukri, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kita ingin menyelesaikan persoalan ini, semuanya harus berdasarkan data. Kita cocokkan dokumen HGU dengan kondisi di lapangan. Dari situ akan terlihat secara jelas mana lahan yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” tegasnya.

Selain persoalan status lahan, rapat juga membahas kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Bupati meminta kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut serta memastikan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zukri menegaskan, keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, kewajiban kemitraan tidak boleh diabaikan dan perlu dipastikan pelaksanaannya secara transparan.

“Perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kewajiban kemitraan atau plasma ini juga harus kita pastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil sinkronisasi dokumen dan pengecekan lapangan nantinya ditemukan adanya lahan yang berada di luar HGU, maka persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Zukri juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan musyawarah dalam mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Penyelesaian secara menyeluruh, menurutnya, diperlukan agar tercipta kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutup Zukri.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *