12 September 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Dishub Kampar Matangkan Rancangan Perbup Pengelolaan Perparkiran

PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Kampar terus mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Perparkiran. Pembahasan dan harmonisasi rancangan regulasi tersebut dilakukan bersama Kementerian Hukum Daerah Riau sebagai upaya memperkuat dasar hukum sekaligus membenahi tata kelola perparkiran di Kabupaten Kampar.

Pembahasan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau, Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). Rapat diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan harmonisasi dan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Kampar.

Sejumlah substansi terkait penyelenggaraan perparkiran menjadi fokus pembahasan. Di antaranya menyangkut penataan, pengelolaan, pelayanan, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perparkiran di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar mengatakan, regulasi yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan terarah. Aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengelola parkir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Pengelolaan perparkiran membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, terarah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama Kementerian Hukum ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Selain membahas aspek teknis penyelenggaraan parkir, tim juga mencermati kesesuaian materi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harmonisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan rancangan Perbup memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pemkab Kampar berharap penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam membenahi tata kelola perparkiran. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengelolaan parkir diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sinergi antara Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Kampar dan Kementerian Hukum Daerah Riau juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kampar dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara matang dan sesuai dengan koridor hukum.

Selanjutnya, Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Perparkiran akan terus disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan harmonisasi hingga siap ditetapkan. Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *