PEKANBARU — Persoalan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu ekologis. Kerusakan alam berpotensi memicu konflik sosial yang pada akhirnya berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2026).
Di hadapan para kepala daerah dan delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, Herry membagikan pengalaman Polda Riau dalam menerapkan Green Policing. Pendekatan kepolisian ini mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi ekosistem, hingga kolaborasi lintas sektor.
Herry menjelaskan, gagasan Green Policing lahir dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025. Riau memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari hutan dan lahan gambut yang vital bagi regulasi iklim dunia, hingga sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Namun, di sisi lain, Riau terus berhadapan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, serta pencemaran sungai.
Menurut alumni Akpol 1996 ini, tindakan pertama kepolisian terhadap kejahatan lingkungan memang berupa penegakan hukum. Namun, langkah represif semata terbukti belum cukup untuk memutus mata rantai kerusakan ekologis.
“Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan, mengapa persoalan ini terus berulang meskipun penegakan hukum intensif dilakukan?” ujar Herry.
Ia menekankan bahwa kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional. Penangkapan pelaku tidak secara otomatis memulihkan kehancuran ekosistem yang telah terjadi. Sebagai contoh, pencemaran sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut ruang hidup dan merusak hubungan masyarakat lokal dengan alam.
“Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Kepastian hukum tidak otomatis menciptakan keberlanjutan,” tegasnya.
Kesadaran tersebut mendorong Polda Riau untuk menggeser paradigma: tidak hanya fokus menangani kejahatan, tetapi memprioritaskan pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak berubah menjadi ancaman keamanan. Degradasi lingkungan seperti kerusakan daerah aliran sungai (DAS) meningkatkan risiko banjir, sementara perambahan hutan berpotensi memicu konflik sosial.
“Ketika kondisi lingkungan melemah, tingkat keamanan juga ikut melemah,” lanjut Herry.
Melalui Green Policing, Polda Riau memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di tingkat akar rumput. Bagi Herry, persoalan lingkungan sering kali timbul bukan karena ketiadaan institusi yang bekerja, melainkan belum kuatnya sinergi antarinstitusi.
Salah satu bukti penerapannya terlihat pada penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Usai penegakan hukum, kepolisian kembali ke lokasi untuk mendorong restorasi melalui penanaman pohon, pemasangan tanda perlindungan lingkungan, edukasi publik, dan penyusunan regulasi pendukung bersama pemerintah daerah.
Di akhir pemaparannya pada forum IMT-GT, Herry menegaskan bahwa pembangunan kota hijau (green city) tidak bisa dilepaskan dari kelestarian wilayah penyangga di sekitarnya. Masa depan kawasan IMT-GT sangat bergantung pada keseimbangan antara pembangunan, kelestarian alam, dan keamanan masyarakat.
“Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam, tetapi juga melindungi masa depan masyarakat dan generasi mendatang. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita,” pungkasnya.***


