25 Juli 2026
Riau - Indonesia
BERITA Rohil

Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

BAGANSIAPIAPI – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang merusak kawasan hutan mangrove.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Usai konferensi pers, rombongan juga meninjau langsung lokasi perusakan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki komitmen menjaga kelestarian hutan mangrove. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam menangani kasus ini,” kata Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi karena memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan potensi bencana pesisir, mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.

“Hutan mangrove melindungi masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini menjadi tempat hidup, berkembang biak, dan berlindung bagi berbagai jenis satwa,” ujarnya.

Bistamam menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal merupakan pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan ekosistem. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depan ada lagi perusakan hutan mangrove. Mudah-mudahan penetapan dua tersangka dalam kasus ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan SA. Keduanya diduga membuka lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.

Polisi mengungkap, salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare. Sementara perkara lainnya terjadi di Kecamatan Kubu dengan luas lahan sekitar 3 hektare.

Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove tersebut. Proses penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berlanjut.(diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *