9 Juni 2026
Riau - Indonesia
Bengkalis BERITA

Pansus II DPRD Bengkalis Dalami Ranperda LP2B di Kementan, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memperkuat substansi Ranperda LP2B agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Bengkalis guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, didampingi anggota pansus serta sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direktorat Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun regulasi perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan mengatakan, konsultasi dan pendalaman materi dilakukan untuk memperoleh berbagai masukan strategis terkait aspek regulasi maupun implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh masukan yang komprehensif sehingga Ranperda LP2B yang sedang disusun benar-benar mampu melindungi lahan pertanian produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, pihak Kementerian Pertanian menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mulai dari mekanisme penetapan LP2B, pengendalian alih fungsi lahan, pemberian insentif, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.

Menurut Kementerian Pertanian, perlindungan lahan pertanian merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan pembangunan dan kebutuhan ekonomi.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari anggota Pansus II DPRD Bengkalis. Anggota Pansus Ahmad Husein menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebelum penetapan LP2B dilakukan agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan mendapat dukungan masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan potensial guna mendukung program ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Pansus II Sanusi menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penetapan lahan pertanian yang masuk kawasan LP2B. Menurutnya, seluruh proses harus didukung data yang valid dan terverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

Selain itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat sehingga dapat diterapkan secara efektif.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Pertanian menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.

Melalui pendalaman materi ini, Pansus II DPRD Bengkalis berharap Ranperda LP2B yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertanian serta ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dapat terus terjaga demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah di masa mendatang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *