ROKAN HULU – Aparat Polsek Tambusai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAA (32) diamankan polisi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Gang Serasi Motor, Desa Talikumain. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu paket sabu dengan berat kotor 1,96 gram, satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu kotak handsfree berisi kaca pirek, satu unit handphone Samsung Galaxy A05S warna hitam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MAA diketahui merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kapolsek Tambusai AKP Tony Prawira.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(rls)


