KAMPAR – Berdasarkan laporan dari warga setempat ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar beberapa hari lalu terkait aktivitas Tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, tim Yustisi Satpol PP Kampar bersama BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polri dan TNI langsung turun ke lokasi, Selasa siang (10/2/2026).
Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan atas arahan Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar, dan dipimpin di lapangan oleh Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri, SE, mewakili Kabid Gada Rahmat Fahri, S.STP, M.Si.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, masih terlihat tiga unit alat berat jenis ekskavator berada di area tambang, serta masyarakat setempat dan Apen selaku pengawas kegiatan Galian C.
Dalam keterangannya, Apen menyebutkan bahwa pemilik usaha Galian C tersebut adalah Rade, yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut baru beroperasi sekitar satu pekan.
Sementara itu, Zulhendri selaku pimpinan tim di lapangan menyampaikan, agar aktivitas tambang tersebut ditinjau ulang karena telah menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Disaksikan Kepala Desa Empat Balai Abdi Syukri, pihak Satpol PP melalui Apen meminta agar pemilik usaha dapat hadir ke Kantor Satpol PP Kampar Bidang Penegakan Perda guna dilakukan diskusi dan klarifikasi lebih lanjut.
Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar menegaskan, bahwa langkah peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak serta-merta mengambil tindakan sepihak, namun mengedepankan langkah persuasif dan dialog. Peninjauan ulang ini penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan, merugikan masyarakat sekitar, maupun memicu konflik sosial,” tegas Zulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa Pemda Kampar melalui Satpol PP hadir sebagai penengah untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan laporan warga, lokasi tambang yang berdekatan dengan persawahan sudah menyebabkan terganggunya aliran irigasi hingga lahan pertanian menjadi kering. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bersama,” tambahnya.
Dengan demikian, Satpol PP Kampar berharap pihak pengusaha dapat kooperatif dan bersama-sama mencari solusi terbaik demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta keharmonisan masyarakat.***


