16 April 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

RDP DPRD Kampar, Disdikpora Jelaskan Penanganan Dugaan Asusila Oknum Guru PPPK

BANGKINANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar memberikan penjelasan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).

Helmi mengungkapkan, laporan dugaan kasus tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023.

Namun demikian, Helmi menegaskan adanya kendala administratif terkait status kepegawaian terlapor pada saat kejadian berlangsung.

“Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023, sementara yang bersangkutan baru resmi diangkat sebagai PPPK pada Oktober 2025. Artinya, saat kejadian tersebut, saudara M belum berstatus sebagai ASN,” ujar Helmi di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dilema dalam penerapan sanksi disiplin. Secara ketentuan perundang-undangan, aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Meski demikian, Disdikpora Kampar menegaskan tidak tinggal diam. Helmi menyampaikan pihaknya akan segera menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari dasar hukum yang tepat dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, serta BKPSDM untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kami harus berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak bias, mengingat kedua belah pihak memiliki versi pembelaannya masing-masing,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa antara pelapor dan terlapor diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mengingat persoalan ini bersifat personal namun berdampak pada institusi, Disdikpora mendorong kembali dilakukannya upaya mediasi.

“Kami mendorong agar dilakukan mediasi kembali. Apalagi informasinya mereka masih memiliki hubungan keluarga, dan sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” kata Helmi.

Terkait permintaan pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora Kampar menyatakan belum dapat mengambil keputusan secara sepihak.

“Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik disiplin ringan, sedang, maupun berat, kami membutuhkan dasar hukum yang jelas. Jika nantinya terdapat payung hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *