KAMPAR — Polres Kampar memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, dan pihak kontraktor terkait proyek pembangunan Jalan HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar yang saat ini terhenti. Mediasi berlangsung di Mapolres Kampar pada Senin (1/12/2025).
Mediasi yang digelar untuk kedua kalinya ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandaa, didampingi Kasubag Ops AKP Jupredi.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Ramadhan S melalui Kasubag Ops AKP Jupredi menjelaskan bahwa Polres berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak guna mencari penyelesaian terbaik atas perselisihan lahan yang berdampak pada terhentinya pembangunan jalan tersebut.
“Polres tidak mengambil keputusan hukum. Kami hanya memfasilitasi agar pemilik lahan, Pemda, dan kontraktor dapat duduk bersama serta mencocokkan data masing-masing,” ujar AKP Jupredi.
Ia menegaskan, mediasi digelar untuk memastikan seluruh data, informasi, serta perbedaan klaim dapat diklarifikasi secara langsung sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika sudah ada kesepakatan dan datanya cocok, pekerjaan boleh dilanjutkan. Kami membuka ruang dialog agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik,” tambahnya.
Menurutnya, kepolisian tetap menjalankan fungsi hukum, namun fokus utama dalam kasus ini adalah tercapainya solusi damai dan adil bagi semua pihak. Mediasi lanjutan akan dilakukan jika diperlukan. Bila para pihak mencapai kesepakatan final, pekerjaan pembangunan jalan dapat kembali berjalan.
Pihak Pemilik Lahan Apresiasi Polres Kampar
Hendrie Yahya, mewakili keluarga pemilik lahan, memberikan apresiasi kepada Polres Kampar yang telah mempertemukan keluarganya dengan Pemda dan pihak kontraktor untuk memperjelas perbedaan data terkait status lahan.
“Kita apresiasi Polres Kampar, mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim, hingga Kasubag Ops. Dalam mediasi tadi, Polres menyatakan bahwa surat-surat kami sah dan lengkap. Artinya, kami hanya menunggu klarifikasi final dari Pemda,” ujar Hendrie.
Ia menjelaskan bahwa keluarga memiliki dokumen resmi, termasuk putusan pengadilan serta bukti ganti rugi atas sebagian lahan seluas 125 meter persegi yang telah dititipkan di pengadilan sejak 2011 dan baru diterima oleh keluarga pada 2023.
Namun, Hendrie menerangkan bahwa ganti rugi tersebut hanya mencakup sebagian kecil lahan, sementara total lahan terdampak pembangunan diperkirakan mencapai sekitar 4.500 meter persegi.
“Dokumen lengkap sudah kami serahkan dan dibacakan. Pemda juga mengakui bahwa dokumen tersebut sah,” katanya.
Ia berharap pengukuran ulang lahan segera dilakukan untuk menghindari kekeliruan data. “Kami sepakat dilakukan pengukuran ulang, dikurangi 125 meter yang telah diganti rugi. Semoga pekan ini semuanya jelas,” ujarnya.
Hendrie menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah berniat menghambat pembangunan.
“Walaupun ganti rugi belum kami terima, silakan pembangunan tetap dilanjutkan asalkan ada kekuatan hukum dari notaris. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai NJOP yang berlaku,” tegasnya.
Kontraktor Sesalkan Pekerjaan Terhenti Sementara
Dari pihak kontraktor, Edi selaku pelaksana proyek mengatakan bahwa mediasi berjalan kondusif, meski masih terdapat beberapa data yang belum sepenuhnya sinkron.
“Memang masih ada beberapa data yang belum sinkron. Karena itu kita mencari titik tengah agar persoalan ini bisa selesai,” ujarnya.
Edi mengaku menyayangkan diberhentikannya pekerjaan proyek, karena menurutnya pekerjaan masih memungkinkan untuk dilanjutkan sambil penyelesaian administrasi berjalan.
“Sebenarnya proyek ini bisa tetap berjalan sambil administrasinya kami selesaikan. Itu jauh lebih efektif,” jelasnya.
Dengan sisa waktu pengerjaan sekitar dua minggu, Edi mengakui target sesuai kurva S tidak mungkin tercapai. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil akhir dari proses mediasi.
“Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” harapnya.
Ia menambahkan bahwa ia berharap mediasi ini dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak, terutama masyarakat yang nantinya akan menikmati akses jalan yang lebih baik.***


