Kampar — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI membuka akses sistem khusus guna menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akibat kendala administrasi.
Permohonan ini menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap adanya kesalahan input data pada salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Kampar.
Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan tenaga non-ASN atas nama Helda Arianti SPd yang tidak terinput dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akibat kendala administrasi.
Dalam surat bernomor 400.14/Kom.II-DPRD/01 tertanggal 15 Desember 2025, Komisi II DPRD Kampar menjelaskan bahwa RDP telah digelar bersama Kepala BKPSDM Kampar dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar pada Senin (15/12/2025).
Hasil RDP mengungkap adanya permasalahan krusial pada proses sinkronisasi data. Helda Arianti yang tercatat sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN mengalami kendala administrasi akibat human error, sehingga namanya tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Komisi II DPRD Kampar menilai persoalan ini perlu segera ditangani mengingat batas akhir pengusulan melalui sistem KemenPAN-RB dan BKN akan berakhir pada 20 Desember 2025. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat guna mengakomodasi hak administratif tenaga pendidik yang bersangkutan.
“Berdasarkan kesimpulan RDP, Komisi II memandang perlu adanya dukungan kelembagaan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kampar untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer tersebut di tingkat pusat,” demikian isi surat Komisi II DPRD Kampar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi II DPRD Kampar meminta Ketua DPRD Kampar menerbitkan surat resmi kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN RI guna memohon pembukaan akses sistem khusus, sehingga data tenaga pendidik dimaksud dapat diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat SE MH sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperjuangkan hak tenaga pendidik di Kabupaten Kampar.
Tony Hidayat menegaskan, DPRD Kampar bersama Pemerintah Daerah terus menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan nasib Helda Arianti. Saat ini, perwakilan Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo selaku Wakil Ketua Komisi II, tengah mendampingi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar untuk menemui langsung pejabat terkait di Kementerian PAN-RB.
“Kita mohon doa bersama agar ikhtiar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam memperjuangkan nasib Helda dapat membuahkan hasil, sehingga yang bersangkutan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu menyusul rekan-rekannya,” ujar Tony, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk gerak cepat DPRD Kampar dengan mendatangi langsung Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik tersebut.(tn)


