6 Desember 2025
Riau - Indonesia
BERITA HUKRIM RIAU

Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka serta menyelamatkan lima korban perempuan yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan. FDS berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara PMI ilegal tersebut.

“Tersangka FDS menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia menjemput kelima korban di Terminal AKAP Dumai, kemudian menginapkan mereka di sebuah hotel sebelum diberangkatkan,” ujar Kombes Asep kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, antara lain Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Seluruh korban merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa melalui prosedur resmi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban sempat dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, sebelum diinapkan di hotel sekitar Dumai. Pada Jumat pagi, tersangka kembali menjemput mereka dan hendak melanjutkan proses pengiriman, namun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi perekrutan PMI ilegal.

Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang tengah gencar diungkap pihaknya. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya hampir selalu sama, korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan yang tersedia apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.(tn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *