Bangkinang — Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Bangkinang, pada Ahad (20/7/2025).
Langkah ini merupakan bentuk pendekatan persuasif awal sebelum dilakukan tindakan tegas, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 16 yang mengatur tentang tertib pedagang kaki lima, serta Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Daerah Milik Jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang mengenai larangan berjualan di kawasan RTH, sekaligus menyampaikan pentingnya menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang bebas dari aktivitas ekonomi informal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kampar, Arizon SE, melalui Plt Kepala Bidang Penegakan Perda, Julhendri SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat peringatan pertama kepada para pedagang sebagai bentuk peringatan dini. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua, dan jika pelanggaran masih berlanjut, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Kami ingin menegakkan aturan dengan pendekatan yang humanis. Sosialisasi ini adalah langkah awal agar para pedagang memahami bahwa kawasan RTH tidak diperuntukkan bagi kegiatan jual beli. RTH harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk bersantai, berolahraga, dan menikmati lingkungan yang bersih dan tertata,” ujar Julhendri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin serta-merta mengambil tindakan represif. Oleh karena itu, pendekatan dialogis dan edukatif seperti ini diharapkan mampu menggugah kesadaran para pedagang agar dapat secara sukarela mematuhi peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Satpol PP Kampar menegaskan bahwa penertiban PKL di kawasan RTH bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan estetis bagi seluruh warga Bangkinang. Keberadaan pedagang di area yang tidak sesuai peruntukannya dikhawatirkan dapat merusak fasilitas publik, menyebabkan kemacetan, serta mengganggu kebersihan dan keindahan taman.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat umum juga turut diimbau untuk mendukung upaya penertiban dengan tidak melakukan aktivitas jual beli di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL.
Satpol PP Kabupaten Kampar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala dan konsisten, serta membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha kecil agar penertiban dapat berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. RTH adalah milik bersama, dan sudah seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” tutup Julhendri.***


