25 Maret 2025
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar Rimbo Panjang

TAMBANG – Satpol PP Kampar menertibkan pedagang yang berada di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pasalnya sudah melanggar Perda Kampar Nomor 17/2007 tentang pengamanan ruang milik jalan dengan berjualan di atas trotoar, Jumat (27/9/2024).

Kasatpol PP Kampar Arizon mengatakan, kegiatan berdagang tidak boleh dilakukan di atas trotoar seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 17/2007 tersebut.

“Sebagai aparatur daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), kami harus melakukan penertiban terhadap segala sesuatu yang melanggar Perda Kampar,” ujar Arizon.

Arizon menambahkan, tidak melarang masyarakat untuk melakukan usaha dengan berdagang, melainkanmeminta kepada masyarakat agar menjaga ketertiban bagi seluruh pengguna jalan khususnya trotoar.

“Silahkan berjualan di ruang-ruang yang tidak bertentangan dengan aturan, baik itu peraturan daerah maupun aturan lainnya yang berlaku,” tutupnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *