24 Januari 2025
Riau - Indonesia
BERITA

Hingga Batas Akhir, Tidak Ada Calon Independen yang Mendaftar di Pilkada Kampar

BANGKINANG – Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahad 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon yang datang ke KPU Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024).

“Hingga hari terakhir jadwal penyampaian syarat dukungan perseorangan tanggal 12 Mei 2024, tidak ada satupun bakal calon yang datang untuk menyerahkan dukungan sebagai syarat maju dalam Pilkada,” jelas Andi Putra.Andi.

Andi Putra menyampaikan,  KPU Kabupaten Kampar sudah membuka helpdesk fasilitasi pencalonan perseorangan sejak 5 Mei 2024 lalu. Help desk ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan layanan bagi warga Kabupaten Kampar yang berniat maju dalam Pilkada non Partai Politik.

“Kita bahkan sudah buka helpdesk khusus perseorangan ini. Dari data tim helpdesk KPU Kabupaten Kampar tercatat ada dua orang yang datang berkonsultasi dan mengambil formulir.  Tapi hingga hari terakhir jadwal penyampaian ke KPU, tidak ada informasi lanjutannya,” tambah Andi.

Andi menambahkan, PpKPU Kabupaten Kampar sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kampar sebanyak 44.654 dukungan dan tersebar minimal di 11 Kecamatan di Kabupaten Kampar sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor 817/2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

“Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan),” jelas Andi.

Jadwal penyerahan mulai  8 -12 Mei 2024, pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB. Kecuali untuk 12 Mei 2024, Pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan  Tuanku Tambusai No.69, Kelurahan Langgini, Kecamatan  Bangkinang Kota.

KPU Kabupaten Kampar juga sudah menginformasikan ketentuan lainnya terkait pencalonan perseorangan antara lain bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU  Kabupaten Kampar.

Memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kampar satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon, dan bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Ahad 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB.(tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *