Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh akan mendukung penuh Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pusat dalam mencegah dan memberantas praktik pungutan liar pada pelayanan publik.
Komitmen ini ditegaskan oleh Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy usai mengikuti kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kantor Wilayah Kemenkumham Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Corpu, Selasa (25/7/2023).
“Sejak awal kita sudah memastikan diri untuk terlibat penuh dalam upaya pemberantasan pungli,” ujar Rakhmat.
Kegiatan ini diikuti pula oleh Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno,Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula pemasangan pin UPP Kemenkumham sebagai tanda perlawanan terhadap pungutan liar.
Sebelumnya,Inspektur Jenderal Kemenkumham yang juga Ketua UPP menegaskan pungli merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia. Menurutnya, praktik tak baik ini merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas.
“Sehingga Satgas saber pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” ungkap Razilu.
Ia juga menyebutkan, pada tahun 2016 UPP kemenkumham secara resmi dibentuk. Kemudian pada tahun 2017 dilaksanakan rapat koordinasi UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah.
“Di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Upaya ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata,” sebutnya.
Disamping itu, Razilu berpesan agar kegiatan ini tidak hanya sekedar seremonial. Ia pun meminta untuk segera menindaklanjuti segala temuan dan secara konsisten memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat.
“Pastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan. Ciptakan juga sistem pengaduan yang baik yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduan. Dan berikan perlindungan kepada pelapor praktik pungli di Kemenkumham,” pesan Razilu.
Terakhir, tak lupa Razilu mengingatkan untuk intens berkoordinasi dengan UPP pemerintah daerah setempat. UPP Kanwil harus menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan di daerah masing-masing sebagai salah satu lembaga yang akan membantu pengawasan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
“Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan ZI dan ciptakan role model dengan memilih Duta Integritas,” pungkas Razilu.(*Ril*)