Terkait Sistem Pemilu Proposional Terbuka
BANGKINANG – Akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang isinya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan demikian maka Pemilu tahun 2024 tetap memakai sistem Proporsional terbuka.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD PKS Kampar Tamarudin menyambut baik keputusan MK tersebut, dimana Pemilu tahun 2024 ini tetap dengan sistem proporsional terbuka.
“DPD PKS Kampar menyambut baik keputusan MK ini, karena ini merupakan aspirasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian terbukanya kesempatan yang sama bagi semua Bacaleg,” ujar pria yang akrab disapa Onga Tamar ini.
Lanjut Tamar, dengan sistem proporsional terbuka ini rakyat bisa menentukan sendiri siapa wakil mereka yang akan mereka pilih.
Terkait nomor urut kata Tamar, DPD PKS Kampar sudah mengusulkan ke DPW dan DPP, cuman memang sampai hari ini belum di SK kan DPW dan DPP.
“Untuk pengusulan nomor urut DPD PKS Kampar sudah ready dari awal, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya konsolidasi dengan para Bacaleg kita yang sudah didaftarkan biar mereka bisa turun ke masyarakat untuk bersosialisasi,” sambung Tamar.
Senada dengan Ketua DPD PKS Kampar, Ketua DPC Partai Demokrat Kampar Rahmad Jevary Juniardo juga menyambut baik hasil putusan yang dibacakan Hakim MK pada hari ini.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada MK yang telah mendengar seluruh aspirasi, dan ini merupakan harapan rakyat Indonesia pada umumnya dan Kampar khususnya,” kata Ardo.
Ardo berharap Pemilu yang akan dilaksanakan di 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Melihat kondisi ini tentu kita dari Partai Demokrat Kampar merasa senang, karena sebagian besar dari Bacaleg kita yang sudah didatarkan kemarin sama- sama menunggu hasil keputusan MK yang dibacakan pada hari ini, semoga tetap semangat. Terkait nomor urut kita akan menunggu DCT (Daftr Caleg Tetap) dulu,” pungkas Ardo.(01)