24 Januari 2025
Riau - Indonesia
BERITA HUKRIM Kampar RIAU

Tim Penyidik Kejari Kampar Geledah Enam Lokasi

Bongkar Dugaan Mafia Pupuk Subsidi

Bangkinang –
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait dugaan mafia pupuk subsidi di Kabupaten Kampar.

Tim Penyidik Kejari Kampar dipimpin langsung Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasubsi Penyidikan Haris Jasmana, Surya Rahmadani dan Muhammad Sadiq Anggara.

Didampingi aparat desa dan aparat kepolisian penggerebekan pertama di rumah pemilik UD Tiga Putri Tani yang merupakan kios pengecer pupuk subsidi (Reda Disti Amelia yang merupakan istri Noufal Rahman) di  Jalan Cikeas Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Saat penggeledahan di rumah  Jalan Cikeas sempat pemilik rumah sempat marah-marah ke petugas penyidik. Hampir satu setengah jam tim penyidik Kejari Kampar melakukan penggeledahan dan mengamankan  sejumlah dokumen.

Setelah itu, tim penyidik melakukan penggeledahan ke gudang UD Tiga Putri Tani di belakang rumahnya. Setelah dilanjutkan penggeledahan di gudang Pasar Petapahan.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanyaan (BPP) Kecamatan Tapung juga diamankan sejumlah dokumen. Hampir satu jam dilakukan penggeledahan di kantor BPP Kecamatan Tapung.

Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan di rumah domisili  Noufal Rahman di Jalan Jenderal Sudirman gang Rahman. Selanjutnya tim Penyelidik Kejari Kampar melanjutkan penggeledahan di kantor BPP Kecamatan Kuok.

Dari kantor BPP Kuok dilanjutkan penggeledahan di gudang  UD Limo Tuntuo Tani milik Noufal Rahman di Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan, baru melakukan enam lokasi terkait perkara mafia pupuk subsidi di Kabupaten Kampar yakni di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Kuok.

“Dari hasil penggeledahan ini, diamankan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat pembuktian perkara ini,” jelas Kajari.

Arif Budiman menambahkan, yang digeledah ini ada dua gudang yakni UD Tiga Putri Tani di Kecamatan Tapung dan UD Limo Tuntuo Tani di Kecamatan Kuok dan rumah pemilik kios UD Tiga Putri Tani dan UD Limo Tuntuo Tani.

“Dari hasil penyelidikan kami bahwa terdapat indikasi fiktif. Petani yang harusnya menerima pupuk subsidi yang terdapat RDKP tidak pernah menerima pupuk. Ada dokumen fiktif yang dibuat pihak tertentu yang seolah-olah melakukan pembelian pupuk subsidi,” jelas Arif Budiman.

Kajari menambahkan, untuk satu kecamatan diperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Di Kampar ini ada 21 kecamatan maka bisa dihitung kira-kira berapa kerugian negara.

“Dalam waktu dekat setelah melakukan penelitian bukti-bukti hasil penggeledahan kami akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Kajari.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *