17 April 2026
Riau - Indonesia
BERITA HUKRIM Kampar RIAU

Tim Ojoloyo Polres Kampar Amankan Dua Bandar Narkoba

Salo – Tim Ojoloyo menangkap dua pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu antar Kabupaten. Kedua ditangkap di TKP berbeda, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang pertama ditangkap adalah RH (22) warga Desa Ganting Kecamatan Salo. Ia dibekuk di Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Tepatnya di depan kantor Desa, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 1,11 gram), bong, tas kecil warna biru, dan Hp Vivo warna biru.

Pelaku kedua  adalah DA (31) warga Jotong Ganting, Sijunjung Nagari Sijunjung Muaro Sijunjung Sumbar di tangkap, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Ia ditangkap di Jalan Satria I RT 001, RW 003, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota pekanbaru.

Sedangkan dari tangan pelaku DA berhasil diaamankan 10 paket narkotika diduga jenis sabu (bruto 27.62 gram), tiga ball plastik bening, tiga timbangan digital, timbangan warna hijau, alat penghisap sabu atau bong, uang tunai sejumlah Rp2.200.000 dan handphone merk Oppo warna hitam.

Awal penangkapan ini pada pelaku RH, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar tepatnya di depan Kantor Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Menindak lanjuti informasi tersebut  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kampar Iptu  Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RH.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RH bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan di dalam tas kecil warna biru.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dilakukan pengembangan, pelaku RH mengakui bahwa barang harap itu didapat dari pelaku RH.

Tanpa pikir panjang,  Jumat (3/6/2022) sekira pukul 03.30 WIB,  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin o Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap  DA di rumah kos-kosan di Jalan Satria I RT 001 RW 003 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan kedua pelaku kini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang haram itu milik mereka, dan kini kita juga masih dalam lidik pelaku lainnya,” jelas Kasat.(01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *