Kamparkiri – Jajaran Polsek Kamparkiri Hilir berhasil meringkus pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap karena memang sudah lama jadi TO (target operasi), Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah AR alias Modan (27) warga Dusun lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kamparkiri Hilir. Ia ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir di dalam rumahnya.
Dari hasil pengeledahan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu paket plastik kecil klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu dompet warna cokelat, satu pack plastik klip bening, satu handphone android Vivo warna hitam dana uang tunai senilai Rp129 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid membenarkan penangkapan ini. ” Pelaku merupakan TO kita sudah lama dan kini sudah mendekam di sel tahan kita,”ujarnya.
Dijelas Kapolsek, awal mula penangkapan ini, ketika unit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sudah menjadi TO dan sudah meresahkan masyarakat tempatan.
Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan dipastikan posisi TO berada dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhas mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Panger Pekanbaru dari seseorang yang tidak diketahui namanya,” ungkap Kapolsek.
‘’Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kamparkiri Hilir guna proses lebih lanjut. ” Diketahui pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Asdisyah.(01)