4 Oktober 2024
Riau - Indonesia
BERITA Kampar RIAU

Pemkab Kampar Komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak

 

Bangkinang – Pemerintah  Kabupaten Kampar mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2022 yang diselenggrakan secara Virtual di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (7/6/2022) Siang.

Kegiatan virtual ini dipimpin langsung oleh Ketua Deputi Pemberdayaan Perlindung Anak Budi Mardaya dan dihadiri Sekda Kampar Drs H Yusri MSI, Ketua DPRD Kabupaten Kampar M Faisal ST, forkopimda  didamping seluruh kepala OPD dan camat serta anak disabilitas berprestasi.

Sekda Kampar Yusri mengatakan, bahwa anak merupakan aset dan investasi penting maka anak menjadi hal penting dalam kehidupan perwujudan anak sebagai generasi muda yang berkualitas.  Merupakan salah satu upaya memperkuat kemampuan daya saing bangsa dan mengahadapi tantangan global dan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam menempatkan perkembangan sumber daya manusia.

Yusri menjelaskan, mengingat anak merupakan masa depan bangsa yang akan melanjutkan estapet kepemimpinan bangsa Republik Indonesia khusunya untuk generasi muda Kabupaten Kampar. Kabupaten Kampar sudah mendapatkan beberapa kali penilaian evaluasi kabupaten palayanan anak mulai 2016-2019, Kabupaten Kampar mendapatkan penghargaan dua kali pada posisi pratama dan satu kali pada posisi madya tahun kemarin.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bapak deputi  tidak akan terjadi bahwa Kampar akan turun dari madya ke pratama. Mudah-mudahan masih ada kesempatan dan waktu yang kami sampaikan evaluasi administrasi yang bisa kami susulkan,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, bahwa Kabupaten Kampar sudah banyak mengeluarkan administrasi untuk mendukung terciptanya Kabupaten Kampar Layak Anak, banyak regulasi yang dikeluarkan berbentuk peraturan daerah, Perbup, maupun surat edaran sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kampar.

‘’Sangat banyak yang kita keluarkan, mudah-mudahan itu menjadi acuan bagaimana Kabupaten Kampar bisa menjadi kota layak anak di tahun tahun berikutnya,” tutup Yusri.

Sementara itu, Ketua Deputi Pemberdayaan Perlindungan Anak Budi Mardaya mengatakan, bahwa untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, sudah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.

“Yaitu Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,”ungkap budi”

‘’Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak,” tutup Budi.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *