PERHENTIAN RAJA – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, perumahan karyawan Pabrik Kelapa Sawit salah satu kebun perusahaan plat merah langsung diobok-obok oleh polisi.
Kejadian ini terjadi Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB, di dalam rumah Perum PKS Sungai Pagar Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah SP alias Usup (51) karyawan BUMN, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja. Dari kasus ini berhasil diaman barang bukti yaitu bungkus plastik bening berisikan diduga berisi narkotika jenis sabu, handphone Vivo warna biru, kotak rokok warna hitam merek On Bold, 11 bungkus plastik bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan kaca pirex.
Kejadian ini pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, berawal dari anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di perum PKS Sungai Pagar, Desa Hang Tuah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sehubungan dengan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rusman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A Candra Widodo SH beserta anggota Reskrim menuju ke rumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan seorang yang diketahui bernama SP.
Saat diamankan SP berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok warna hitam merk On Bold dari dalam saku celana sebelah kirinya di belakang pintu kamar mandi. Kemudian memeriksa isi dalam bungkus kotak rokok tersebut lalu ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah SP dan ditemukan 11 bungkus plastik kosong dan sebuah sendok terbuat dari pipet, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari anak kandungnya AG.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ini. “Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut,”u jarnya.
‘’Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Anak kandung pelaku AG saat ini dalam pengejaran kita. Karena berhasil melarikan diri,” tegas Kapolsek.(01)