13 September 2026
Riau - Indonesia
BERITA RIAU

Polda Riau Tangani 55 Perkara Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.378,23 hektare.

Berdasarkan data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau per Ahad (13/9/2026), dari 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan seluruh Polres jajaran selama 2026.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

Jumlah perkara tersebut meningkat dibandingkan data per 11 September 2026. Saat itu, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.234,96 hektare.

Dalam dua hari terakhir, terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan hukum.

Berdasarkan sebaran perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan berada di urutan berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Sementara dari sisi luas area terbakar, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 2.503,1 hektare. Selanjutnya Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, peningkatan jumlah perkara menunjukkan proses penegakan hukum terhadap Karhutla terus berjalan bersamaan dengan penanganan kebakaran di lapangan.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengejar penetapan tersangka, tetapi juga memastikan seluruh proses pembuktian dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.

Pencegahan Tetap Diutamakan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan Karhutla secara menyeluruh. Polda Riau, kata dia, tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama untuk menekan potensi kebakaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Jajaran kepolisian juga menyampaikan larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia mengingatkan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. Kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian Akmadi.(tn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *