7 Mei 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

DPRD Kampar Kirim Surat ke KPU untuk Pengganti Irwan Saputra

KAMPAR – DPRD Kabupaten Kampar mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra, setelah menerima usulan resmi pemberhentian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Faiz Ayatullah, mengatakan surat usulan pemberhentian Irwan diterima pada 4 Mei 2026 dan telah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kampar.

“Dalam surat tersebut, DPP PAN menyampaikan pemberhentian Saudara Irwan sebagai anggota partai sekaligus mengusulkan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” ujar Faiz, Selasa (5/5/2026).

Faiz menjelaskan, usulan pemberhentian itu berkaitan dengan ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting DPRD, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), hingga rapat komisi.

“Yang bersangkutan tercatat tidak menghadiri beberapa rapat penting. Bahkan dalam lima bulan terakhir sejak saya menjabat sebagai Plt Sekwan, saya tidak melihat beliau hadir dalam aktivitas dewan,” katanya.

Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD Kampar telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari PAN.

“Ketua DPRD sudah bersurat ke KPU. Saat ini kita menunggu balasan terkait siapa yang akan menjadi pengganti,” jelas Faiz.

Ia menambahkan, jadwal pelantikan anggota pengganti belum dapat dipastikan karena masih menunggu seluruh tahapan administrasi rampung, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagai dasar hukum pelantikan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, menegaskan proses PAW berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya sudah berjalan. Saat ini kita menunggu balasan resmi dari KPU yang nantinya akan menjadi lampiran untuk diteruskan ke gubernur,” ujarnya.

Menurut Iib, meskipun surat pemberhentian telah diterima, seluruh tahapan administrasi tetap harus dilalui sebelum keputusan final ditetapkan.

“Suratnya sudah ada, tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan,” tegasnya.

DPRD Kampar memastikan seluruh proses PAW dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran anggota pengganti nantinya diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja lembaga dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, Irwan Saputra disebut-sebut terkait dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di wilayah Bangkinang dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Nama Irwan juga beberapa kali muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkannya sebagai tersangka. Irwan juga dikabarkan beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *