BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. Penerapan aplikasi nasional yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Implementasi SKM Online merupakan tindak lanjut Surat Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB Nomor B/51/PP.04/2026 tanggal 28 April 2026. Kehadiran aplikasi tersebut sekaligus menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Sistem Informasi Survei Kepuasan Masyarakat (SISUKMA).
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis telah menyelenggarakan pendampingan secara daring kepada seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) pada 12 Mei 2026 lalu.
Melalui SKM Online, seluruh proses survei kepuasan masyarakat akan terintegrasi secara nasional. Hasil pengukuran berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) per layanan, IKM masing-masing OPP, hingga IKM Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat dipantau secara langsung oleh KemenPANRB.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Seluruh kepala bidang diminta mengoordinasikan jajarannya agar melaksanakan survei kepada masyarakat setiap kali pelayanan selesai diberikan.
Capaian IKM yang diperoleh melalui SKM Online juga akan menjadi salah satu indikator penting dalam pengukuran kinerja perangkat daerah, termasuk sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU).
Saat ini, Diskominfotik Kabupaten Bengkalis telah menetapkan tujuh jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi SKM Online, yaitu:
- Layanan Pengajuan Keberatan Permintaan Data dan Informasi (Bidang IKP);
- Layanan Pengiriman Surat Elektronik melalui Sanapati (Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian);
- Layanan Pendampingan Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik (Bidang Data dan Statistik);
- Layanan Penyebarluasan Informasi Publik melalui Media Elektronik dan Media Luar Ruang (Bidang IKP);
- Layanan Permohonan Fasilitasi Video Conference (Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi);
- Layanan Permintaan Peliputan Kegiatan dan Release Media (Bidang IKP); dan
- Layanan Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik BSrE (Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian).
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengisian survei, khususnya pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), sejumlah langkah strategis akan dilakukan. Upaya tersebut antara lain menyediakan menu sidebar berisi QR Code dan tautan survei, menyematkan popup SKM Online pada setiap berita yang dipublikasikan, serta menyebarluaskan konten edukatif mengenai penggunaan SKM Online melalui media sosial resmi Diskominfotik.
Melalui implementasi SKM Online, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap dapat memperoleh umpan balik yang lebih cepat dan akurat dari masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.(info/saukul)


