24 April 2026
Riau - Indonesia
BERITA Rohul

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Dua Kurir Sabu 46,36 Gram di Kepenuhan

ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,36 gram dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Tiga orang tersangka diamankan di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabuoaten Rohul, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial T (36) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 46,36 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp10,8 juta, timbangan digital, alat hisap sabu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gusrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *