KAMPAR — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti nasib puluhan guru bantu yang belum menerima honor selama empat bulan hingga April 2026. DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mencari solusi agar hak para tenaga pendidik tersebut dapat segera direalisasikan.
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat menilai pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke pemerintah kabupaten menjadi persoalan serius yang perlu segera dituntaskan.
“Ini persoalan yang sangat manusiawi dan harus segera kita selesaikan. Selama ini mereka berstatus guru bantu yang di-SK-kan oleh provinsi, sekarang dialihkan ke kabupaten,” kata Tony usai rapat dengar pendapat dengan puluhan guru bantu yang tergabung Forum Guru Bantu (FGB) Kabupaten Kampar, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu merespons kebijakan pengalihan tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut terdapat dua landasan yang harus diperhatikan, yakni surat resmi Pemerintah Provinsi Riau terkait pengalihan status guru bantu serta ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Di satu sisi ada surat pengalihan dari provinsi, tetapi di sisi lain ada aturan yang tidak membolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer. Ini harus disikapi secara arif,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Karena itu, DPRD meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun daerah lain yang telah lebih dulu menangani persoalan serupa, seperti Kota Dumai.
“Kita minta dinas segera menuntaskan ini, termasuk berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan solusi yang tepat,” katanya.
Menurut Tony, terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan pengalihan kewenangan tersebut. Sebelumnya jumlah mereka mencapai 72 orang, namun dua orang meninggal dunia dan dua lainnya telah pensiun.
“Mereka ini guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, tetapi sejak adanya surat pengalihan, mereka tidak lagi menerima gaji karena sebelumnya dibayarkan melalui APBD provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra mengatakan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau tertanggal 15 September 2025 yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar terkait pengalihan status guru bantu.
Namun, menurutnya, surat tersebut diduga belum langsung ditindaklanjuti karena adanya masa transisi kepemimpinan di lingkungan dinas pada saat itu.
“Baru sekarang surat itu diproses setelah adanya laporan dari para guru bantu terkait kejelasan status mereka. Para guru ini menuntut agar gaji mereka dapat segera dibayarkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan terlebih dahulu menyiapkan payung hukum sebagai dasar pembayaran honor guru bantu.
Menurut Rinaldo, daerah lain seperti Kota Dumai telah lebih dulu menyelesaikan persoalan serupa dengan mengangkat guru bantu menjadi tenaga kerja perjanjian kerja (TKPK). Skema tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Ke depan, jika payung hukum sudah ada, kemungkinan akan kita masukkan dalam anggaran perubahan untuk pembayaran gaji para guru bantu. Karena untuk anggaran murni saat ini sudah tidak memungkinkan karena sudah disahkan,” katanya.
Ia berharap honor para guru bantu dapat dibayarkan secara penuh, bahkan terhitung sejak Januari 2026. DPRD juga menegaskan jumlah guru bantu yang terdata saat ini sebanyak 68 orang dan tidak boleh bertambah.
“Data yang ada 68 orang, ya itu saja. Jangan sampai nanti ada penambahan atau ‘siluman’ yang masuk,” tegasnya.
Rinaldo menjelaskan, sebelumnya para guru bantu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan menerima gaji melalui skema bantuan keuangan (bankeu). Namun sejak 2025, kewenangan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, terdapat kendala regulasi dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer. Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan skema status yang tepat bagi para guru bantu tersebut.
“Makanya sekarang kita carikan solusi, salah satunya seperti di daerah lain yang menggunakan skema TKPK,” tegasnya.***


