ROKAN HULU — Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kekerasan berat dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri selama beberapa bulan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S alias M (34) ditangkap pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
“Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, sehingga segera dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan anak tiri tersangka. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban. Saat itu, tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih terus mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi ⚖️
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.(rls)


