TAPUNG – Menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang ketenteraman dan ketertiban umum menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 H Tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar operasi razia di sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tapung, Jumat tengah malam (14/2/2026).
Operasi yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Satpol PP tersebut dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang SDA Rusli Hasym dengan melibatkan BKO TNI, BKO Polri, serta personel Satpol PP Kampar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang wanita dari sebuah warung milik SF yang berlokasi di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari. Keempat wanita tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di kantor, para wanita berinisial AS, EH, RJ, dan SZ, didampingi pemilik warung SF, menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar.
PPNS Satpol PP Kampar menyampaikan bahwa pemilik warung telah menyatakan komitmennya untuk tidak lagi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan, di antaranya berjanji tidak melakukan aktivitas yang melanggar perda, mengalihfungsikan warung hanya untuk menjual minuman ringan, kopi, dan makanan ringan, tidak menyediakan wanita sebagai pemandu karaoke (LC), serta tidak menjual minuman beralkohol maupun minuman tradisional tuak.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemilik warung bersedia menerima sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pada malam yang sama, Tim Yustisi Satpol PP Kampar juga melaksanakan operasi di Max Win Karaoke dan My Love Karaoke yang berlokasi di Desa Tanjung Sawit. Namun, di kedua lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya wanita penghibur, minuman keras, maupun aktivitas lain yang melanggar peraturan daerah.
Kasatpol PP Kampar Zulfikar menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus langkah preventif agar suasana Ramadan nanti berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Zulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP Kampar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara humanis namun tegas.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi usaha tersebut harus sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***


