6 Desember 2025
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Disdikpora Kampar Cari Solusi Terbaik untuk SDN 021, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Bangkinang – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Aidil, memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di SDN 021 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, termasuk isu pencopotan kepala sekolah dan status guru komite.

Aidil menyampaikan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Senin (17/11/2025).

“Kami tadi sudah memberikan keterangan kepada Komisi II,” ujar Aidil.

“Prinsipnya, Dinas Pendidikan akan tetap mencari yang terbaik untuk SDN 021,” tegas Aidil.

Menanggapi isu pencopotan kepala sekolah, Aidil membantah adanya pencopotan permanen, namun membenarkan adanya penonaktifan sementara sebagai langkah meredam gejolak yang terjadi di sekolah tersebut.

“Kepala sekolah tidak dicopot. Ini (penonaktifan) adalah langkah untuk meredam semua gejolak. Status kepala sekolah saat ini adalah dinonaktifkan sementara,” tegas Aidil.

Mengenai status guru yang terkait dengan permasalahan tersebut, Aidil menjelaskan bahwa dua orang guru komite telah diberhentikan. Ia meluruskan bahwa pemberhentian guru komite merupakan kewenangan dari pihak sekolah, bukan Dinas Pendidikan.

“Dua guru komite yang bersangkutan telah diberhentikan,” jelasnya.

“Perlu dipahami, guru komite memiliki kaitan langsung dengan kepala sekolah, dan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, bukan oleh Dinas Pendidikan,” tegas Aidil.

Aidil menekankan bahwa Disdikpora tidak lepas tangan, namun menegaskan adanya perbedaan kewenangan, terutama karena status guru tersebut adalah guru komite (yang diangkat dan digaji oleh sekolah/komite), berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aidil menambahkan bahwa Komisi II DPRD berencana untuk memanggil pihak sekolah secara langsung untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut setelah mendengar penjelasan dari Disdikpora.

“Komisi II akan memanggil pihak sekolah untuk meminta keterangan. Namun, kesimpulan mengenai permasalahan belum bisa ditarik sepenuhnya karena tadi baru mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan,” tegas Aidil.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *