6 Desember 2025
Riau - Indonesia
BERITA NASIONAL

SP PLN Kawal Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA  – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali menekankan bahwa penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan pada amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Abrar dalam sidang gugatan pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/10/2025).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak, yakni SP PLN sebagai penggugat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat.

Sidang yang juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali itu, turut dihadiri oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN Dr Redyanto Sidi SH MH, beserta sejumlah anggota SP PLN.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.

Dalam persidangan tersebut, PTUN Jakarta juga mengundang PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Perwakilan PLN dari divisi legal yang hadir menyatakan masih mempertimbangkan keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini.

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan surat kuasa hukum dari para pihak, sembari menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero).

Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.

“Gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi merupakan tanggung jawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abrar.

Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi dan arah kebijakan energi nasional yang berdaulat serta mandiri.

“RUPTL adalah dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan ketenagalistrikan nasional selama satu dekade ke depan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, pemanfaatan sumber daya domestik, dan penguatan peran PLN sebagai BUMN strategis,” tegasnya.

SP PLN berharap pemerintah menempatkan prinsip kemandirian dan kedaulatan energi sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan sektor kelistrikan, agar pengelolaan energi nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan ketahanan energi jangka panjang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *