9 Februari 2026
Riau - Indonesia
BERITA RIAU

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar, Selamatkan 600 Ribu Jiwa

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan narkoba berbagai jenis senilai Rp123,7 miliar. Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan operasi jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar yang menerima barang dari jalur laut melalui pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.

“Dalam tiga bulan terakhir, kami mengungkap 18 kasus dengan 34 tersangka. Para tersangka ini merupakan kurir hingga pengedar yang mendapat upah antara Rp 10 juta hingga Rp 180 juta sekali kerja,” jelas Putu Yudha saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 121,52 kilogram, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 642 botol liquid.

Beberapa pengungkapan dilakukan dengan melibatkan narapidana yang mengendalikan peredaran dari dalam Lapas. “Barang bukti heroin dikendalikan dari dalam Lapas dan rencananya akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah kasus juga diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berkat kerja sama dengan TNI AU dan Aviation Security (Avsec). “Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di antara barang penumpang. Barang ini rencananya akan dibawa ke Sulawesi, Kalimantan Timur, dan kota lainnya,” tambah Putu.

Total keseluruhan barang bukti senilai Rp 123,7 miliar itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 614.931 jiwa dari bahaya narkoba.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan. Proses pemusnahan disaksikan para tersangka, kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, serta sejumlah instansi terkait.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *