JAKARTA – Penjabat Bupati Kampar Hambali menghadiri acara koordinasi nasional kesiapan kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 berlangsung di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri diwakili Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Puadi, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri Kombespol Boy Rando Simanjuntak.
Pj Bupati Kampar Hambali menekankan, demi mewujudkan pilkada yang damai dan kondusif diharapkan ASN harus netral. Karena netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
“Saya sangat berharap Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan aman, damai dan berjalan dengan lancar. Sesuai slogan KPU Kampar (Bersaudara) Bersih, Santun, Damai Religius, dan Akuntabel,” jelas Hambali.
Untuk itu, dalam Rakor terkait Pilkada serentak ini, Hambali berharap semoga dapat menjadi dasar bagaimana Pilkada ini berjalan dengan aman dan lancar, sehingga netralitas ASN di Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pilkada secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya.
Rahmat Bagja menambahkan, salah satu unsur kunci dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran ASN. ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral.
‘’Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab ASN terhadap bangsa dan negara,” jelas Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja berpesan agar ini betul-betul dapat menjaga netralitas pemilihan kepala daeerah ini.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri
Suhajar Diantoro menyampaikan netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam. Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu.
“ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik,” jelas Suhajar Diantoro.
Suhajar mengingatkan kembali ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
‘’Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat,’’ jelas Suhajar.
Suhajar mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati & Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” imbau Suhajar.
Suhajar menyampaikan mari bersama-sama memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, dan adil.
’’Sebagai ASN, tugas kita adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Suhajar.(tn)