KAMPAR – Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menyegel sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (16/5/2024).
Di lokasi pembangunan, Tim Yustisi langsung memasang stiker serta papan informasi larangan atas kegiatan tersebut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kampar, Yuricho Efril menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penertiban kegiatan pembangunan yang diduga melanggar ketentuan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Yuricho mengaku adapun dugaan pelanggaran antara lain, Perda Nomor 4/2014 tentang bangunan dan gudang, Perda PP Nomor 6/2021, serta Perbub Nomor 69/2022.
Yuricho menjelaskan, pihaknya turun berdasarkan Surat Perintah Pemda Kampar dengan Nomor 300.1/UM/ 178. Dalam surat tersebut diperintahkan kepada beberapa dinas terkait, yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, Dinas Perkebunan,serta Dinas Perhubungan dan Camat Tambang,
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar melalui Kabid Penegakan (Gakda) Perda Satpol PP Sawir mengatakan, hingga saat pihaknya masih di lokasi bersama Tim Yustisi di PT Tunggal Yunus.
Sawir menjelaskan, setelah terbukti belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Menurut keterangan manajer di lapangan bahwa kegiatan pembangunan sudah dimulai Agustus 2023.
’’Namun ditanya izin hanya melihatkan surat permohonan ke DLH tentang arahan penyusunan dokumen dan surat permohonan pertek ke BPN tertanggal 24 April 2024,’’ ungkap Sawir.
Sawir menambahkan, perusahaan tersebut belum ada izinnya namun mereka membangun konstruksi sejak Agustus 2023, atas dasar itu pihaknya bersama tim meminta untuk menghentikan kegiatan sebelum segala administrasi diselesaikan.(adv)