KAMPAR – Musyawarah Perempuan Nasional 2024 yang digelar secara virtual selama dua hari 26-27 Maret 2024 yang diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Munas yang diikuti OPD terkait PPSW, PEKKA serta kelompok perempuan yang ada di Kabupaten ini membahas isu seputar perempuan, baik itu peningkatan ekomomi, kekerasan terhadap perempuan sampai isu pernikahan dini.
Permampu (Perempuan Sumatera Mampu) bersama PPSW (Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita) Riau melalui Direktur PPSW Riau Herlia Santi melalui program Inklusi usai Munas mengatakan, dari Kampar bersama PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) pihaknya sepakat membahas terkait kesehatan perempuan dan ekonomi perempuan.
“Kita sudah melakukan pendampingan penguatan perekonomian perempuan di empat desa di Kabupaten Kampar dan ini juga sudah masuk waktu kita mengikuti pra munas secara ofline juga dengan mengundang OPD terkait, yang diadakan di Kota Pekanbaru pada 9 Maret lalu,” beber Santi, Rabu (27/3/2024).
Santi berharap perempuan – perempuan yang ada di pedesaan dengan pendampingan PPSW dan PEKKA yang bekerjasama dengan DPPKBP3A melalui bidang pemberdayaan perempuan dan Dinkes.
“Kita berharap nantinya juga muncul peningkatan kepemimpinan perempuan yang mungkin bisa dimulai dari tingkat desa sampai provinsi. Berdaya itu adalah berdaya seutuhnya bukan bearti perempuan itu lebih dari laki – laki, namun adalah kesetaraan akses pembangunan mulai dari tingkat desa serta ikut andil dalam mengambil keputusan,” ungkap Santi.
Di Kampar sendiri untuk di tiga desa PPSW masuk bersama Permampu menjalankan program Inklusi dan Bapenas terkait pencegahan perkawinan usia di bawah atau sama dengan 19 tahun sesuai Undang – Undang Nomor 16/2019 tentang Usia Pernikahan.
Sementara itu Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar Ismulyati mengatakan, dengan kegiatan Munas ini bisa meningkatkan ekonomi perempuan serta bisa mewakili keterwakilan perempuan.
“Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan nantinya juga bisa penurunan angka perkawinan di bawah atau sama dengan 19 tahun di Kabupaten Kampar. Sehingga perempuan di Kampar bisa semakin berdaya,” tegasnya.(adv)