Terkait Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
BANGKINANG – Tindak pelanggaran terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar memberikan laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2023.
“Selama 2023 lalu, banyak kategori tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kampar, namun di antara kasus yang ada, tindak kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi di Kabupaten Kampar,” jelas Kadis DPPKBP3A Kampar Edi Afrizal melalui Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Linda Wati, Selasa (23/1/2024).
Linda Wati menjelaskan, tercatat ada 57 kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Kabupaten Kampar. Sebagai perpanjangan tangan Pemkab Kampar harus melakukan terobosan baru di 2024 ini.
“Beberapa hal yang akan kami lakukan pada tahun ini sebagai upaya preventif terhadap tindakan seksual terhadap perempuan dan anak di antaranya memberikan edukasi kepada perempuan dan anak agar selalu menjaga diri dengan cara menjaga penampilan jika berada di luar rumah,” jelasnya.
Linda Wati menambahkan, hal ini untuk menjaga diri bagi perempuan dan anak dari pandangan liar laki-laki di luaran rumah. Karena dengan tampilan vulgar tentu dapat memancing hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain itu, kami juga akan mengingatkan kepada kaum perempuan dan anak jika ke luar rumah, sebaiknya didampingi oleh laki-laki yang mahram-nya atau saudara laki-laki lainnya,” ujarnya.
Lindawati menambahkan, akan berkoordinasi dengan OPD lain terkait seperti Satpol PP Kampar dalam menindak hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan seksual, seperti melakukan razia gabungan di tempat hiburan atau penginapan yang ada di Kabupaten Kampar.(adv)