BANGKINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menertibkan sebuah warung yang diduga menjual minuman jenis tuak dan minuman beralkohol di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko menyampaikan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan warung yang menjual minuman tuak dan minuman beralkohol yang berlokasi di Desa Muara Mahat Baru, maka Jumat sore melakukan penertiban terhadap sebuah warung dengan memasang segel.
“Warung yang kita segel ini diduga menjual minuman tuak dan minuman beralkohol serta menyediakan wanita pelayan bagi tamu yang berkunjung ke warung tersebut,” ujar Sawir, Jumat malam (26/1/2024).
Selain menyegel warung kata Sawir, Satpol PP juga mengamankan seorang wanita pemilik warung serta tiga orang wanita yang diduga pelayan di warung tersebut.
“Keempat orang wanita yang berhasil kita amankan tersebut akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan Perda yang berlaku,” jelas Sawir.
Dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak berhasil menemukan perbuatan asusila di warung tersebut dan tidak bisa membuktikannya. Yang ditemukan hanya seorang wanita sebagai pemilik dan tiga orang pelayan warung beserta minuman beralkohol.
“Karena di warung tersebut menjual minuman keras atau beralkohol dan ini jelas melanggar Perda bagi pemilik warung, sementara kepada tiga orang pelayan warung akan kita beri peringatan,” sambungnya.
Karena Kampar adalah Serambi Mekkah nya Riau, Sawir tak bosannya mengimbau agar semboyan tersebut tidak hanya sekedar Slogan saja, tentu ada aktualisasinya dalam kehidupan sehari – hari.
“Kampar wellcome dengan pelaku usaha, namun hendaklah sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama norma – norma adat setempat. Di mana bumi di pijak disitulah langit dijunjung,” jelasnya.(tn)