Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tema “Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024.”Kamis Tanggal 23 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Grand Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa aturan terkait Netralitas ASN sudah diatur baik didalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang ASN yang lama yakni Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 maupun yang terbaru yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban ASN yaitu menjaga netralitas artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Kemudian, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM-PPD/IX/2023/1124 tentang Netralitas Bagi ASN dan Tenaga Non PNS Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bagi ASN dan Tenaga Non PNS yang melanggar asas Netralitas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi kita semua khususnya terkait Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024 serta mengajak kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan hadirin semua untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dapat menjadi tumpuan dan harapan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN Dalam Menghadapi Tahun Politik 2024.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Penyebab Eksternal ASN Tidak Netral yakni :
1. Kebijakan masa lalu mempengaruhi pemikiran bahkan sikap ASN Monoloyalitas pada Parpol dan kepada calon tertentu.
2. Provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan/orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu.
3. Janji-janji manis dari Parpol, Tokoh, Calon, seseorang atau sekelompok orang kepada ASN.
4. Birokrasi Netral, tapi Individu ASN Punya hak pilih
5. Lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yg dilakukan.
Kemudian, Penyebab Internal ASN Tidak Netral yakni :
1. Alamiah (human nature), kebiasaan dan bakat seseorang untuk selalu ingin terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
2. Kurang percaya diri (less self confidance), tidak memiliki kemampuan pengetahuan / ketrampilan yang memadai / tidak profesional.
3. Solidaritas yang kurang sesama PNS, akibatnya ASN menyelamatkan “SDM” (selamatkan diri masing- masing).
4. Primodialisme / hubungan kekeluargaan, kedaerahan, kepentingan materi, kesukuan dan sejenisnya antara PNS dengan calon tertentu.
Adapun Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, dan Perekat NKRI. Netralitas ASN mengimplikasikan bahwa ASN harus Fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas.
Ketentuan pidana terkait ASN dalam Pemilu diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 488 sampai dengan Pasal 548.
Adapun tujuan kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam memberikan informasi aturan-aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bagi ASN saat sebelum ataupun selama Pemilu 2024. Informasi penting diketahui agar tidak terjadinya pelanggaran bagi ASN, mengingat terdapat konsekuensi apabila terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, S.E., MM, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Acep Viki Rosdinar, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota Komis I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, S.HI, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang dalam hal ini diwakil okeh Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Ulwan’ Ma’luf S.H, Kapolres Kepulauan Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag REN Polres Kepulauan Meranti Kompol Novia Indra, S.H, Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Abrinaldy Anwar, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib, dan lancar.(*)