Jakarta – Rakhmat Renaldy, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Selasa (18/7/2023) di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM ini digelar secara hybrid dimana jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh beserta UPT mengikuti secara virtual.
Salah satu rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2022 mendorong lnspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke Unit Kerja terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam paparannya, Inspektur Wilayah V, Marasidin Siregar menyampaikan petunjuk teknis tata cara pelaksanaan evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun tata cara evaluasi dimulai dari pendokumentasian dan analisis data yang kemudian menginterpretasi hasilnya ke dalam LKE yang dituangkan dalam berita acara, teknik pengumpulan data melalui survei dan check list,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi AKIP Tahun 2023, seluruh Satuan Kerja Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan penilaian mandiri pada tanggal 18 s.d 20 Juli 2023.
Selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Kerja Evaluasi dengan melampirkan seluruh data dukung pada tanggal 20-21 Juli 2023, serta menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri pada tanggal 24 Juli 2023.
“Oleh karena itu, seluruh UPT harus membentuk Tim Penilai Mandiri atas kinerja organisasi dan Kantor Wilayah membentuk Tim Penilai Mandiri tingkat wilayah yang wajib melakukan penilaian mandiri atas perjanjian kinerja yang telah ditargetkan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Satuan Kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB. Kepala Kantor Wilayah atau Tim Penilai Mandiri tingkat wilayah melakukan penilaian terhadap hasil evaluasi kinerja mandiri seluruh UPT di wilayahnya.
“Dengan melakukan pengecekan dengan teliti bahwa data dukung yang dilampirkan adalah dokumen yang benar dan tepat,” tuturnya.(*)