BANGKINANG – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kampar bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kampar melakukan pemasangan plang sebuah fisik aset milik Pemkab Kampar.
Hal itu menindaklanjuti dari MoU dari Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemda Kampar bersama Kejari Kampar.
Pemasangan plang dilakukan pada salah satu bangunan yang sebelumnya dihuni oleh salah seorang dokter gigi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota di samping Telkom.
Kepala BPKAD Kampar Edwar melalui Plt Kabid Pengelolaan Aset Reza mengatakan bahwa BPKAD bersama Kejari Kampar melakukan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar.
“Hari ini kita bersama Kejari Kampar telah melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan plang pada salah satu bangunan milik Pemkab Kampar di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota, sebagaimana diamanatkan pasal 299 ayat (1) huruf b,” kata Reza, Kamis (13/7/23).
Reza juga mengemukakan, untuk bidang pengelolaan aset ini, Alhamdulillah berjalan dengan lancar sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Datun Gina Olivia menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan untuk melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan aset Pemkab Kampar.
Ia mengemukakan, selain pemasangan plang itu dilakukan kita juga melakukan verifikasi aktual terhadap bangunan tersebut, agar diketahui siapa yang menempati dan serta memastikan kembali Kepemilikannya sesuai Sertifikat Tanah yang dipegang Pemkab Kampar.
Gina menjelaskan, bahwa sebelum pelaksanaan pemasangan plang ini kita lakukan, kita juga sudah melakukan pengamanan terhadap fisik kendaraan dinas R-4, sebelumnya kendaraan tersebut dikuasai oleh Sekretaris pada salah satu dinas pemkab Kampar yang telah pensiun dan telah kita lakukan penarikan kembali untuk dikuasai kembali oleh Pemkab Kampar.
Ia juga menuturkan, selanjutnya pengamanan juga akan menyusul terhadap mobil dinas di DLH. Dimana pihaknya mendapat informasi awal hingga saat ini, mobil dinas tersebut dikuasai oleh pensiunan DLH.
“Iya benar, hingga saat ini kami mendapatkan informasi awal baik dari masyarakat maupun dari media Mobil dinas DLH itu sekarang masih dipakai oleh pensiunan DLH untuk mengangkut sawit,” ujar Gina.
Terhadap tindak lanjut pengamanan kendaraan dinas DLH saat ini, pihaknya masih masuk dalam tahap administrasi permintaan oleh Pemkab Kampar.
Dimana sebelumnya, DLH telah melakukan permintaan pengembalian kepada BPKAD Kampar, berdasarkan permintaan DLH Pemkab Kampar melalui BPKAD meneruskan kepada Kejari Kampar melalui Kasi Datun.
“Kepada mantan pejabat atau oknum yang masih menguasai aset milik Pemkab Kampar dengan cara melanggar hukum (tidak berhak) agar aset tersebut segera dikembalikan sebelum Pemkab Kampar menyerahkan pengamanannya kepada kami,” imbau Gina.(01)