BANGKINANG – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Dr Ratna Riyanti SH MH mengapresiasi Kejaksaan Negeri yang saat ini tengah menangani sejumlah perkara yang ada di Kabupaten Kampar.
Diketahui Kejaksaan Negeri Kampar saat ini tengah menangani sejumlah perkara yakni dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu provinsi di Kabupaten Kampar pada 2021 serta mafia pupuk di Kampar.
Menurutnya, dalam menangani perkara pihak Kejari Kampar saat ini telah melalui aturan dan sejumlah prosedur.
Ia berharap agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini juga sesuai dengan keinginan masyarakat pada umumnya.
“Kejaksaan Negeri Kampar menangani kasus guru bantu provinsi secara objektif sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dalam hal ini kita sebagai masyarakat menginginkan itu penanganan perkara yang objektif dan sesuai prosedur hukum,” ujar Ratna, Selasa (11/7/2023).
Ratna juga berharap agar pihak Kejari Kampar dapat berkomitmen dalam penegakan hukum secara profesional.
Jangan sampai, kata dia, opini penegakan hukum dipandang lemah oleh masyarakat.
“Kita berharap sebagai orang hukum itu ya penegakan hukum ini bisa lebih objektif lebih sesuai. Karena dalam hal ini sesuai dengan aturan-aturan hukum ada beberapa daerah-daerah yang mana mungkin opini-opini masyarakat itu terhadap penegakan hukum di Indonesia itu lemah,” ungkapnya.
“Ke depan kita berharap bahwa untuk penegakan hukum, tidak hanya di wilayah kejaksaan, penegakan hukum di Indonesia itu lebih banyak ditingkatkan, karena dari era-era yang kemarin masyarakat sudah banyak menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia itu sangat-sangat lemah di mana banyak perkara-perkara yang kemudian tidak transparan,” jelas Ratna.
“Kemudian ada beberapa mungkin perkara-perkara di mata masyarakat itu kurang memenuhi aspek keadilan. Jadi kita berharap sebagai orang hukum ke depannya lebih ditingkatkan lagi dalam hal penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya di Kejaksaan saja, dari Kepolisian sampai Pengadilan,” timpal Ratna.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan ini juga mengapresiasi atas sejumlah prestasi yang sudah diraih oleh pihak Kejari Kampar pada 2022 yang lalu.
Di antaranya, di bidang Pidum Kejaksaan Negeri Kampar berhasil meraih peringkat ketiga dalam penanganan Perkara antara 501 sampai 1000 (SPDP) Perkara per tahun selama 2022.
Bidang Pidum ini juga meraih peringkat ketiga se-Indonesia dalam penanganan Perkara Case Management System (CMS).
Lalu untuk tandatangan elektronik Kejaksaan Negeri Kampar meraih peringkat kedua se-Indonesia. Kemudian Kejari Kampar mampu menduduki peringkat pertama se-Riau terkait penanganan korupsi di Provinsi Riau berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kejati Riau.
“Intinya Tidak lepas dari seluruh kerja sama anggota-anggota yang ada di Kajari Kampar, prestasi ini tidak bisa diabaikan, perlu diapresiasi, terutama oleh Pemda setempat ataupun khususnya untuk wilayah Riau,” tegas Ratna.
“Siapapun disitu pimpinannya artinya dalam hal prestasi itu tidak hanya satu Kepala Kejaksaan saja, tetapi tidak lepas dari kerja sama yang ada didalam kantor Kejaksaan Negeri Kampar. Harusnya Ini menjadi bahan support bagi Kejaksaan-Kejaksaan di wilayah Provinsi Riau,” jelas Ratna.(01)