7 Oktober 2024
Riau - Indonesia
BERITA HUKRIM Kampar RIAU

Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Sabu-Sabu di Gunung Sari

 

Gunung Sahilan – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,12 gram, Rabu (6/1/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku adalah HT alias TO (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Jalan Km 85, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.

Dari tangannya berhasil di amankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 6.12 gram). Tas kecil warna hitam merek Torquila, tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (bong), kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Sendok sabu, satu ball plastik klip, korek api mancis, ang sejumlah Rp650 ribu dan handphone  Redmi warna biru dongker.

Penangkapan pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Km 85, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan didalam tas kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas sandang warna merah hitam yang di pegang oleh pelaku saat berada di pinggir jalan km 85.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan ini.

‘’Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Pelaku mengakui dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku melanggar pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Daren.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *