KAMPAR — Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung pada Senin (18/5/2026). Hearing tersebut akan membahas penyelesaian persoalan, termasuk kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan agenda hearing sebelumnya sempat tertunda karena pihaknya menghadiri rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Senin depan hearing tetap kita laksanakan. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang diundang agar hadir,” ujar politisi Partai Golkar itu, Selasa (12/5/2026).
Menurut Agus, hearing penting dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat akibat dugaan pencemaran Sungai Tapung. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menunggu hasil hearing berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Pada dasarnya kita ingin mencari solusi terbaik. Mudah-mudahan perusahaan juga mau mengikuti hasil yang nantinya disepakati berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.
Agus menegaskan persoalan kompensasi bagi warga terdampak menjadi poin utama yang akan didorong Komisi IV dalam hearing nanti. Menurutnya, masyarakat berharap ada perhatian serius terhadap kerugian yang dialami akibat dugaan pencemaran limbah tersebut.
“Itulah titik paling krusial. Yang utama adalah kompensasi untuk masyarakat terdampak,” tegasnya.
Ia juga menekankan kehadiran pihak perusahaan dalam hearing bersifat wajib. Komisi IV DPRD Kampar tidak ingin ada alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan. “Saya tidak mau ada kategori tidak hadir. Wajib hadir,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan pencemaran ini berkaitan dengan temuan sekitar 30 ton ikan mati mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sei Kijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 30 Maret 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian serupa telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali terulang pada Maret 2026. Namun, peristiwa terakhir disebut sebagai kejadian terparah dengan jumlah kematian ikan terbanyak.
Berdasarkan temuan di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta area perkebunan perusahaan yang tengah menjalani kegiatan peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil replanting tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai.
Sementara itu, Humas PT Buana Wira Lestari, Agung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kehadiran perusahaan dalam hearing tersebut.***


