KAMPAR — Polemik penyaluran insentif bagi guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) di Kabupaten Kampar mulai menemukan titik terang. Persoalan utama disebut bersumber dari ketidaksinkronan data penerima serta keterbatasan anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Zulkifli, mengatakan hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar, Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait.
“Dari hasil RDP, disepakati bahwa data awal penerima insentif akan dikembalikan untuk ditata ulang dan menjadi perhatian bersama. Jumlah awal sekitar 3.600 guru, namun harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujar Zulkifli, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama dalam penyaluran insentif tersebut. Dari total kebutuhan anggaran sekitar Rp11,8 miliar, hanya sekitar Rp5 miliar yang tersedia dari APBD murni.
Dengan kondisi itu, pemerintah daerah memberikan kuota penerima kepada Kemenag untuk disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.
“Prinsipnya tidak ada yang salah. Ini murni karena keterbatasan anggaran. Kemenag kemudian menyusun pembagian berdasarkan kuota dana yang kami alokasikan,” jelasnya.
Dalam proses pendataan, lanjut Zulkifli, ditemukan sejumlah data penerima yang tidak sesuai kriteria, seperti guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau mengajar di madrasah yang sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ada sekitar 500-an data yang menjadi catatan. Di dalamnya juga tercampur antara guru PDTA, pondok pesantren, dan madrasah. Ini yang perlu dirapikan kembali,” katanya.
Terkait usulan DPRD agar proses verifikasi dan validasi (verval) data dilakukan oleh Disdikpora, Zulkifli menegaskan hal tersebut bukan kewenangan pihaknya, karena PDTA berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Secara regulasi itu wilayah Kemenag. Kami di dinas hanya mengalokasikan anggaran berdasarkan data yang ada. Jika verval diserahkan ke kami, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan koordinasi lintas sektor akan diperkuat ke depan, termasuk memperbaiki komunikasi sejak tahap awal pendataan agar persoalan serupa tidak terulang.
Sementara itu, sebanyak 518 guru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam skema insentif akan diupayakan masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), sepanjang kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
“Sekitar 518 guru yang belum terakomodasi akan kita upayakan di APBD-P, sesuai dengan ketersediaan anggaran,” tutupnya.


