ROKANHULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil meraih nilai tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI, dengan skor 84 kategori Baik.
Meski mencatatkan capaian terbaik dibandingkan kabupaten/kota lain yang dinilai, Bupati Rohul Anton, ST, MM menegaskan peningkatan kualitas pelayanan terutama di sektor kesehatan akan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Anton usai memimpin rapat bersama Ombudsman RI dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Rumah Dinas Bupati Rohul, Kamis (16/4/2026).
Bupati Anton menyebutkan, pembenahan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi fokus strategis ke depan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, profesional, dan maksimal.
“Nanti kita akan dalami lagi bagaimana ke depan dokter yang praktik di RSUD tidak lagi praktik di luar, sehingga mereka bisa fokus bekerja melayani masyarakat di RSUD kita,” tegas Anton.
Ia mengakui salah satu alasan utama dokter membuka praktik di luar RSUD berkaitan dengan faktor pendapatan. Karena itu, Pemkab Rohul berkomitmen mencari solusi peningkatan kesejahteraan tenaga medis agar pelayanan di rumah sakit daerah semakin optimal.
“Ini kan soal pendapatan. Kalau pendapatan para dokter bisa sama besar dengan di luar RSUD, kita percaya mereka bisa fokus praktik di RSUD saja,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan, Pemkab Rohul juga tengah membangun gedung baru RSUD setinggi enam lantai. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing rumah sakit daerah terhadap rumah sakit swasta sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Target kita ke depan, dengan dibangunnya gedung enam lantai RSUD, rumah sakit daerah kita bisa bersaing dengan rumah sakit swasta dan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI menjelaskan bahwa penilaian yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kini berubah menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan indikator utama berbasis persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan.
Penilaian difokuskan pada tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, rumah sakit, dan dinas sosial.
“Kenapa kami lakukan ini? Karena ini pelayanan dasar. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, kami menilai tiga hal ini untuk meningkatkan output dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar pihak Ombudsman.
Saat ini nilai Rohul berada pada angka 84 dengan kategori Baik,dan diharapkan dapat meningkat menjadi di atas 88 dengan kategori Sangat Baik pada penilaian berikutnya.
Ombudsman juga mencatat adanya perubahan signifikan dalam transparansi pelayanan di lingkungan Pemkab Rohul. Jika sebelumnya standar pelayanan di sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Disdukcapil belum terbuka secara optimal, kini masyarakat sudah dapat mengakses informasi layanan secara langsung maupun daring.
“Hari ini masyarakat bisa mengakses produk layanannya melalui online. Misalnya di Dinas Pendidikan untuk mutasi siswa dan kesalahan penulisan ijazah. Ini adalah bentuk prinsip akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Rohul juga berencana mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu satu pintu guna mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Rohul didorong untuk mempercepat transformasi layanan digital seperti model layanan berbasis aplikasi agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya dan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pak Bupati yang ingin terus memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan beliau meminta kami masuk langsung ke beberapa OPD agar pelayanan yang belum maksimal bisa segera ditingkatkan,” tutup pihak Ombudsman.***


