2 April 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Pemkab Kampar Terapkan WFH ASN Seminggu Sekali, Unit Pelayanan Tetap WFO

KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan skema penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait efisiensi energi dan respons terhadap situasi global. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku dalam waktu dekat setelah aturan teknis di tingkat daerah difinalisasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan penyusunan dan konsolidasi teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Kampar.

“Untuk WFH ini tentu Pemda akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini sedang kami susun dan dikonsolidasikan,” ujar Riadel, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun penerapannya belum dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu penyempurnaan regulasi turunan serta penyesuaian dengan kebutuhan pelayanan publik.

Menurut Riadel, kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada pekan depan.

“Untuk minggu ini bertepatan dengan awal April dan hari Jumat juga libur. Insya Allah minggu depan mulai diterapkan,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjalankan tugas dari kantor dengan pengaturan jadwal oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk unit pelayanan seperti kesehatan, perizinan, serta di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap bertugas. Nanti diatur jadwalnya oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan pelayanan,” jelasnya.

Selain itu, pejabat struktural tertentu juga masuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Riadel menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak sepenuhnya menunggu edaran dari pemerintah provinsi dalam penyusunan kebijakan tersebut, namun tetap menjadikannya sebagai referensi tambahan.

“Tidak menunggu, tetapi berjalan beriringan. Edaran dari provinsi nantinya akan menjadi referensi tambahan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kampar agar mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan dalam surat edaran tersebut, baik yang menjalankan WFH maupun yang tetap bekerja dari kantor.

“Kami mengimbau seluruh ASN agar mengikuti aturan yang tertuang dalam SE nanti. Baik yang WFH maupun yang WFO harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, pelaksanaan WFH bagi ASN pemerintah daerah dilakukan maksimal satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, lurah/kepala desa, serta unit-unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, serta layanan pendapatan daerah.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *